PPDB 2020/2021 SMPN 3 CIPUNAGARA

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PPDB
SMP NEGERI 3 CIPUNAGARA
TAHUN PELAJARAN 2020/2021


Selamat datang di SMPN 3 Cipunagara

Sosialisasi PPDB SMPN 3 Cipunagara

A. Penjelasan Umum

Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah menyusun Program Kerja 
Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 3 Cipunagara Tahun Pelajaran 2020/2021 yang memuat seluruh rangkaian kegiatan penerimaan peserta didik baru dari awal sampai akhir. Berikut ini daftar dokumen yang harus disusun sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru:
  1. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 3 Cipunagara Tahun Pelajaran 2020/2021;
  2. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 3 Cipunagara Tahun Pelajaran 2020/2021;
  3. Surat Pemberitahuan Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 3 Cipunagara Tahun Pelajaran 2020/2021 ke SD/MI di lingkungan SMPN 3 Cipunagara;
  4. Konsideran Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Peserta Didik yang diterima di SMPN 3 Cipunagara Tahun Pelajaran 2020/2021;
  5. Surat Keterangan Diterima sebagai Peserta Didik SMPN 3 Cipunagara Tahun Pelajaran 2020/2021;
  6. Surat Pemberitahuan pengembalian berkas.
B. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
  1. Kegiatan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) SMPN 3 Cipunagara Tahun 2020/2021 dilaksanakan secara kolektif melalui luar jejaring (luring /offline ).
  2. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tahun 2020/2021 dilaksanakan pada Bulan Juni sampai Juli 2020.
  3. Pelaksanaan dan Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tahun 2020/2021 terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, serta hasil penerimaan peserta didik baru akan diumukan melalui papan pengumuman maupun media lainnya.
C. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan ( dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi lurah setempat sesuai dengan domisili).
  2. Memiliki Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB ) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Memiliki Nilai Akhir SD/MI/SDLB atau Nilai Akhir Paket A
  4. Berkelakuan Baik dan tidak terlibat kenakalan remaja serta penyalahgunaan obat terlarang yang dinyatakan dengan surat keterangan dari sekolah.
  5. Calon Peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan dasar dan menengah.
D. Seleksi Calon Peserta Didik Baru

        Seleksi calon peserta didik baru Kelas VII ( tujuh ) SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar :
  • Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.
  • Usia calon peserta didik.
  • Nilai Akhir di SD atau bentuk lainnya yang sederajat.
  • Prestasi di Bidang akademik dan non akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
E. Sistem Zonasi
  1. SMP Negeri 3 Cipunagara menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius terdekat dari sekolah paling sedikit 50% ( Lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat yang terdapat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu tahun) sebelum pelaksanaan PPDB.
  3. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan : a) Jumlah ketersediaan daya tampung; b) Jumlah rombongan belajar yang tersedia; c) Ketersediaan anak usia sekolah.
  4. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.
  5. SMP Negeri 3 Cipunagara dapat menerima calon peserta didik melalui jalur : a) Zonasi; b) Afirmasi; c) Perpindahan tugas orang tua/wali; dan atau d) Prestasi.
  6. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan poin 5 huruf a paling sedikit 50% (Lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  7. Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan poin 5 huruf b paling sedikit 15% (Lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  8. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan poin 5 huruf c paling banyak 5% (Lima persen) dari daya tampung sekolah.
  9. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan dalam poin 5 huruf a, b, c Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud poin 5 huruf d paling banyak 30% ( tiga puluh persen ). 

F. Ketentuan Khusus

Persyaratan Administrasi Pendaftaran Jalur Zonasi:
  • Foto kopi akta kelahiran dilegasisasi;
  • Foto kopi Ijazah SD/MI/Program Paket A dilegalisasi;
  • Nilai Akhir ( NA) SD/MI/SDLB atau Nilai Akhir Paket A yaitu nilai lima Semester terakhir (Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6 Semester Gasal ).
  • Foto kopi Rapor asli;
  • Foto kopi Kartu Keluarga asli;
  • Fotokopi KTP Orang Tua/Wali;
  • Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) Asli dari sekolah.
  • Bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berupa Kartu KIP, PIP, PKH dll (khusus bagi jalur afirmasi
2. Persyaratan Administrasi Pendaftaran Jalur Prestasi
  • Fotokopi akta kelahiran dilegasisasi;
  • Fotokopi Ijazah SD/MI/Program Paket A dilegalisasi;
  • Nilai Akhir (NA) SD/MI/SDLB atau Nilai Akhir Paket A yaitu nilai lima Semester terakhir (Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6 Semester Gasal).
  • Foto kopi Rapor asli;
  • Foto kopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi KTP Orang Tua/Wali;
  • Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) Asli dari sekolah.
  • Fotokopi Sertifikat penghargaan yang dilegalisasi oleh Pejabat terkait;
3. Persyaratan Administrasi Pendaftaran Jalur Perpindahan Orang tua 
/wali
  • Fotokopi akta kelahiran dilegasisasi;
  • Fotokopi Ijazah SD/MI/Program Paket A dilegalisasi;
  • Nilai Akhir (NA) SD/MI/SDLB atau Nilai Akhir Paket A yaitu nilai lima Semester terakhir (Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6 Semester Gasal).
  • Foto kopi rapor asli;
  • Foto kopi Kartu Keluarga asli;
  • Foto kopi KTP Orang Tua/Wali;
  • Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) Asli dari sekolah.
  • Fotokopi Surat Penugasan Orang Tua/Wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

G. Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
  1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik di sekolah yang baru.
  2. Pendataan ulang dilakukan di TK, SD, dan SMP untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan.
  3. Biaya daftar ulang dan pendataan ulang TIDAK DIPUNGUT dari peserta didik.
H. Rombongan Belajar
  1. Dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik.
  2. Jumlah rombongan belajar paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) sehingga tiap tingkat kelas paling sedikit 1 rombel dan paling banyak 11 rombel.
  3. Jumlah rombongan belajar peserta didik baru yang baru diterima sesuai dengan kondisi keberadaan local/ruang kelas yang tersedia di sekolah dengan tidak melaksanakan proses pembelajaran 2 shift.
I. Waktu Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru

Jadwal PPDB 2020
J. Sanksi
  1. Pemalsuan terhadap kartu keluarga, bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  2. Bagi pendaftar yang melakukan pendaftaran ganda ke sekolah negeri, maka dikenakan sanksi berupa diskualifikasi dan dinyatakan tidak diterima.
  3. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas yang dilakukan oleh Kepala SD/MI/SDLB dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
K. Laporan

Pelaporan merupakan kegiatan penutup dari seluruh tahapan kegiatan. Pelaporan ini menggambarkan perjalanan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 3 Cipunagara Tahun Pelajaran 2020/2021 dari awal sampai akhir yang meliputi: tahap persiapan, tahap sosialisasi, tahap pelaksanaan, dan pelaporan. 

Laporan pelaksanaan kegiatan ini dibuat dengan tujuan untuk melihat keberhasilan dan kekurangan dari suatu kegiatan agar pada kegiatan yang akan datang dapat terselenggara lebih baik.

Laporan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 3 Cipunagara Tahun Pelajaran 2020/2021 memuat berita acara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 3 Cipunagara Tahun Pelajaran 2020/2021, Data Pendaftar Calon Peserta Didik SMPN 3 Cipunagara Tahun Pelajaran 2020/2021, dan Rekapitulasi Peserta Didik yang diterima di SMP Negeri 3 Cipunagara Tahun Pelajaran 2020/2021.

Cipunagara , 04 Juni 2020
Panitia PPDB 2020/2021



Wassalam

Unih,S.Pd
https://unih789.blogspot.com

Comments

Popular posts from this blog

IHT Tentang IKM, P5 dan Pembuatan Modul Ajar Bersama Narasumber Hebat Ibu Fera Maulidya Sukarno, M.Pd. di SMPN 3 Cipunagara

Kegiatan Open Class VII MGMP IPS Kabupaten Subang di Komisariat Pagaden

Letak dan Luas Benua Asia dan Benua Lainnya : Bahan Ajar IPS Kelas 9 Semester Ganjil