Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

Salam Guru Belajar

Beberapa hari yang lalu dimulai tanggal 7 - 11 Juli 2021, saya mengikuti program guru belajar seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 angkatan 1.

Dari kegiatan tersebut saya harus mengikuti tahap Bimtek dan tahap pengimbasan. Pada tahap bimtek saya memperoleh banyak materi pengetahuan  yang tentunya bermanfaat. 

Pada kegiatan bimtek disajikan beberapa topik. Sebelum mempelajari topik pembelajaran, saya harus mengerjakan soal pra program sebanyak 20 soal bentuk pilihan ganda untuk mengukur sejauh mana pemahaman kita tentang materi yang akan dipelajari. Setelah itu barulah kita mempelajari setiap topik materi dan di akhir materi kita harus menyelesaikan quiz benar salah. Jika nilai kita masih dianggap kurang memuaskan maka kita bisa mengulang quiz tersebut. Dan pada akhir kegiatan bimtek kita juga harus mengerjakan soal pasca program dengan nilai minimal 7. Jika nilainya di bawah, maka doanggap tidak tuntas dan bisa mengulang.

Beberapa materi yang berhasil saya tulis di buku jurnal pada refleksi kegiatan bisa disimak sebagai berikut.

Pada topik pertama Beberapa informasi pengetahuan yang saya dapatkan dalam panduan pembelajaran tahun Ajaran 2021/2022 yaitu tentang memahami latar belakang, landasan hukum, tujuan dan manfaat, ruang lingkup, serta ukuran keberhasilan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19. Kemudian selanjutnya pada topik 2 dijelaskan tentang ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022. 

A. Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, terdapat 3 poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, yaitu;

  1. Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama.
  2. Satuan pendidikan telah melakukan vaksinasi.
  3. Penerapan protokol kesehatan yang ketat di satuan pendidikan 

Berdasarkan pertimbangan tersebut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID- 2019 menetapkan keputusan, yaitu;

Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan:

  • Pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau 
  • Pembelajaran jarak jauh.

Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, 

Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

Penyediaan layanan pembelajaran dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.

Bila ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan. Maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

Bila satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, maka satuan pendidikan tersebut belum dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.

Bila terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud. 

B. Kepala sekolah memiliki kewenangan membentuk tiga tim dan menunjuk guru-guru untuk terlibat dalam salah satu tim. Tiga tim dalam satuan pendidikan yang dibentuk untuk memastikan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 berjalan sesuai dengan ketentuan pokok dan protokol kesehatan, yaitu; 

  1. Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang 
  2. Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan 
  3. Tim Pelatihan dan Humas 

C. Konsep pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022, yaitu pembelajaran yang dilakukan guru dan tenaga kependidikan yang mengacu pada:

  1. Kebutuhan peserta didik
  2. Protokol kesehatan
  3. Kurikulum kondisi khusus
  4. Prinsip pembelajaran
  5. Tetap adaptif terhadap dinamika kondisi pandemi COVID-19.

D. Pada dasarnya, pembelajaran di masa pandemi COVID-19 melibatkan 2 strategi pembelajaran, yaitu:

  1. Pembelajaran campuran. Pembelajaran ini menggabungkan PTM Terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
  2. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Pada masa pandemi COVID-19, pemilihan strategi pembelajaran campuran direkomendasikan karena merupakan strategi yang dapat dilakukan untuk tetap menghadirkan pembelajaran yang berkualitas di tengah pandemi. Pembelajaran campuran menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan waktu, jumlah guru, sarana dan prasarana, serta kondisi darurat terkait pandemi. 


Salam blogger persahabatan

Unih



Comments

Popular posts from this blog

IHT Tentang IKM, P5 dan Pembuatan Modul Ajar Bersama Narasumber Hebat Ibu Fera Maulidya Sukarno, M.Pd. di SMPN 3 Cipunagara

Kegiatan Open Class VII MGMP IPS Kabupaten Subang di Komisariat Pagaden

Letak dan Luas Benua Asia dan Benua Lainnya : Bahan Ajar IPS Kelas 9 Semester Ganjil